Archive | 2019

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT ADANYA PERKAWINAN ANTAR PEKERJA SEKANTOR PASCA PUTUSAN MK NOMOR 13/PUU-XV/2017

 

Abstract


Hubungan kerja merupakan suatu hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang terjadi berdasarkan perjanjian kerja. Hubungan kerja yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja/buruh tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan hubungan kerja diatur dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. PHK lebih sering terjadi dari pihak pengusaha. PHK oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh terhadap beberapa faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Namun pengusaha memiliki larangan dalam melakukan PHK dengan alasan yang ada pada Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Salah satumua ada pada Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal tersebut dirasa lebih berpihak kepada pihak pengusaha. Pada tanggal 14 Desember 2017 Mahkamah Konstitusi mengabulkan adanya permohonan uji materi Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan dengan mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 13/PUU-XV/2017. Akibatnya, berdasarkan putusan MK tersebut, Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan dinyatakan tidak mengikat.

Volume 2
Pages 184-204
DOI 10.20473/JD.V2I1.12107
Language English
Journal None

Full Text