Archive | 2019

Prinsip Reasonableness Dalam Penilaian Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Investor Pertambangan Menurut Hukum Investasi Internasional

 

Abstract


Sepanjang sejarah, industri pertambangan merupakan sektor vital bagi perekonomian suatu negara. Meskipun begitu, terbatasnya kemampuan eksplorasi dan eksploitasi membuat negara berkembang seperti Indonesia sampai saat ini masih bergantung pada penanaman modal asing (foreign investment). Di dalam menjalankan usaha sektor pertambangan, salah satu kewajiban inti perusahaan adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSER). CSER merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Kewajiban CSER telah dimuat dalam banyak pengaturan domestik dan tercermin dalam putusan-putusan arbitrase internasional terkait investasi sektor pertambangan, namun tidak banyak perjanjian investasi internasional yang memuat kewajiban tersebut. Alhasil, penegakan hukum terhadap pelanggaran CSER bagi investor asing masih terbilang lemah. Meskipun begitu, dalam Hukum Investasi Internasional dikenal prinsip reasonableness yang dapat menjadi ancaman bagi investor yang tidak melakukan kewajiban CSER. Jurnal ini membahas konsep CSER, kewajian CSER yang termuat dalam beberapa perjanjian investasi dan putusan arbitrase investasi internasional, prinsip reasonableness sebagai standar penguji ketaatan investor pertambangan terhadap CSER, serta simpulan konstruktif untuk mendorong penormaan CSER secara tepat dalam perjanjian investasi internasional.

Volume 2
Pages 873-890
DOI 10.20473/JD.V2I3.14360
Language English
Journal None

Full Text