Archive | 2019

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH MELALUI PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA CARREFOUR DAN PEMASOKNYA

 

Abstract


Salah satu bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro, kecil dan Menengah ialah kerjasama dengan pola kemitraan perdagangan umum. Adapun pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum ialah dapat berupa kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Salah satu pelaku usaha yang melakukan kemitraan dengan pola perdagangan umum ialah kerjasama yang dijalin antara Carrefour dan para pemasoknya. Dalam pelaksanaannya, seringkali terjadi masalah yang timbul dari adanya kerjasama kemitraan tersebut, yang mana permasalahan ini seringkali menimbulkan kerugian bagi pihak pelaku usaha Mikro, kecil dan Menengah, oleh karena tersebut diharapkan perlu adanya upaya perlindungan hukum yang tegas dan adil. Dalam hal ini pihak yang berwenang dapat mendukung secara aktif atau pasif menegakkan norma dan peraturan kontrak sebagaimana menjadi landasan dalam penyusunan kerjasama kemitraan, sehingga tujuan setiap pihak dapat tercapai. Kontrak perdagangan umum dibuat dalam bentuk akta tertulis sebagai bentuk upaya perlindungan, kepastian hukum dan sehingga kontrak tersebut menjadi perjanjian yang memiliki pembuktian yang sempurna bagi para pihak. Dalam hal terjadi sengketa maka upaya penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh para pihak dalam kontrak perdagangan umum ini adalah dengan melalui dua cara yaitu jalur nonlitigasi yaitu konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase apabila tidak menemukan kesepakatan maka dapat diajukan ke jalur litigasi.

Volume 2
Pages 1083-1102
DOI 10.20473/JD.V2I3.14374
Language English
Journal None

Full Text