Archive | 2019

Heads of Agreement Sebagai Instrumen dalam Pengambilalihan Saham Milik PMA oleh PMDN

 
 

Abstract


Perbuatan hukum pengambilalihan saham adalah kegiatan yang lazim dilakukan dalam kegiatan penanamanan modal oleh penanam modal baik oleh penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri. Dalam proses pengambilalihan saham, para pihak lazim menggunakan perjanjian pra-kontrak sebelum membuat perjanjian kontrak utama. Perjanjian pra-kontrak adalah dokumen hukum yang biasa digunakan dalam proses transaksi bisnis baik nasional maupun internasional yang dibuat saat proses negosiasi berlangsung. Perjanjian pra-kontrak yang sering digunakan di Indonesia adalah Memorandum of Understanding (MoU)/Memoranda of Agreement (MoA) atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Nota Kesepahaman. Perjanjian pra-kontrak berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan (preliminary agreement) yang dibuat para pihak sebelum kontrak utama dibuat. Nota kesepahaman berfungsi sebagai acuan dalam melakukan negosiasi bisnis bagi para pelaku bisnis pada umumnya, hal ini berbeda dengan Heads of Agreement (HoA) atau Pokok-Pokok perjanjian. HoA sendiri termasuk perjanjian pra-kontrak yang baru dikenal dalam praktek hukum di Indonesia dan belum ada peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Berbeda dengan MoU sebagai aturan dalam bernegosiasi bisnis, sifat HoA adalah sebagai partial agreement (bagian dari kontrak utama) yang berisi kesepakatan yang telah disetujui para pihak dan kemungkinan besar akan dicantumkan dalam Perjanjian/Kontrak utama nantinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian hukum ini berusaha menjawab mengenai karakteristik dari Heads of Agreement dalam proses pengambilalihan saham dan/atau divestasi saham. Selain itu, mengenai kedudukan hukum Heads of Agreement dalam sistem hukum Indonesia dimana belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Volume 2
Pages 1833-1854
DOI 10.20473/JD.V2I5.15246
Language English
Journal None

Full Text