Archive | 2019

Perlindungan Hukum Terhadap Atlet Pelatihan Daerah Dengan Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia Terkait Kontrak Kerja

 

Abstract


Olahraga adalah salah satu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, namun siapa sangka bahwa ternyata olahraga juga dapat menghasilkan uang dan dapat pula dikategorikan dalam hukum perburuhan. Olahraga suatu bentuk aktivitas fisik yang terencana dan terstuktur yang melibatkan gerakan tubuh berulang-ulang dan ditujukan untuk mwningkatkan kebuguran jasmani. Dalam kasus ini, seorang atlet prestasi yang tergabung dalam pusat latihan daerah akan berperan sebagai buruh yang diberikan pekerjaan, perintah, dan upah oleh organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia, yang disini berperan sebagai majikan. Antara atlet dan organisasi yang menauangi atlet tersebu menyebabkant timbul sebuah hubungan kerja adalah ketika perjanjian kerja atau surat keputusan telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, seiring berjalannya waktu munculah perselisihan yang sebenarnya belum diatur dalam klausul perjanjian yang dibuat diawal yaitu mengenai perselisihan hak, dan perselisihan hubungan kerja. Oleh karena timbul perselisihan tersebut, maka dicarilah cara-cara di dalam literatur-literatur hukum di Indonesia untuk meyelesaikan perselisihan tersebut.

Volume 2
Pages 2045-2060
DOI 10.20473/JD.V2I6.15942
Language English
Journal None

Full Text