Archive | 2021

Upaya Hukum yang Dapat Dimohonkan Terhadap Putusan Perkara Pidana yang Ne Bis In Idem

 

Abstract


Ketentuan ne bis in idem dalam hukum Pidana Indonesia diatur dalam Pasal 76 KUHP tentang hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana. Apabila syarat-syarat berlakunya ne bis in idem ditemukan di dalam pemeriksaan perkara pidana, maka putusan tersebut menjadi bermuatan dakwaan gugur karena alasan ne bis in idem. Terhadap putusan ne bis in idem tersebut pihak yang keberatan dapat mengajukan suatu upaya hukum. Akan tetapi, pengajuan permohonan upaya hukum haruslah dimohonkan pada upaya hukum yang tepat. Untuk mengetahui upaya hukum apa yang tepat dimohonkan terhadap putusan ne bis in idem perlu diketahui bentuk dari putusan ne bis in idem tersebut. Apakah putusan ne bis in idem merupakan putusan bebas karena terdakwa menjadi tidak lagi terbebani oleh dakwaan, ataukah merupakan putusan bentuk yang lain. Dengan mengetahui bentuk dari putusan ne bis in idem maka akan diketahui upaya hukum apa yang paling tepat untuk dimohonkan.

Volume 4
Pages 195-212
DOI 10.20473/JD.V4I1.24298
Language English
Journal None

Full Text