Archive | 2021

Prinsip Per Se Illegal dan Rule of Reason Secara Alternatif dalam Penetapan Harga Industri Jasa Freight Container (Uang Tambang)

 

Abstract


Dalam Hukum Persaingan Usaha dikenal dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis dan pendekatan ekonomi. Pendekatan yuridis meliputi Prinsip per se illegal, prinsip rule of reason, dan Prinsip per se illegal dan rule of reason secara alternatif. Prinsip per se illegal dan rule of reason secara alternatif merupakan suatu prinsip dalam hukum persaingan usaha yang penerapannya menggabungkan prinsip per se illegal dan rule of reason. Penelitian ini meliputi kepastian hukum penerapan prinsip per se illegal dan rule of reason dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan penerapan prinsip per se illegal dan rule of reason secara alternatif dalam penetapan harga industri jasa freight container (uang tambang). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, tidak terdapat kepastian hukum mengenai kapan digunakannya prinsip per se illegal dan rule of reason dalam suatu perkara. dan juga kasus penetapan harga industri jasa freight container (uang tambang) menggunakan prinsip per se illegal dan rule of reason secara alternatif yang diterapkan secara bersamaan.

Volume 4
Pages 733-758
DOI 10.20473/JD.V4I2.25787
Language English
Journal None

Full Text