Archive | 2019

Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual pada Anak melalui Internet

 

Abstract


Eksploitasi seksual terhadap anak\xa0 atau Sexual Exploitation of Children adalah sebuah pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak dan oleh karena itu para pelanggarnya harus mendapatkan sanksi pidana yang setimpal. Upaya perlindungan hukum dan penegakan hukum dalam kasus ini perlu mendapatkan perhatian bersama karena persoalan eksploitasi seksual terhadap anak saat ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan dan belum dapat terselesaikan dengan baik bahkan cenderung makin mewabah sejak penggunaan media informasi dan komunikasi melalui internet marak di seluruh lapisan masyarakat. Perlu aturan hukum yang lebih mengatasi dan peran serta masyarakat untuk antisipasi. Persoalan eksploitasi seksual terhadap anak hingga dimasukkan dalam kategori kejahatan kemanusiaan yang perlu dicegah dan dihapuskan.\xa0 Ekspolitasi ini selain melanggar hukum, melanggar Konvensi Hak Anak (KHA), juga bertentangan dengan norma agama dan budaya. \xa0Bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan eksploitasi baik secara ekonomi dan/atau seksual. Namun pada kenyataannya masih sering terjadi praktek eksploitasi terhadap anak, terlebih di era informasi dan komunikasi yang makin canggih berbasis internet seperti saat ini, sehingga modus-modus baru pun muncul dan aturan hukum\xa0 pun dituntut untuk dapat mengatasi perkembangan persoalan ini. Pada sisi inilah penelitian yuridis normatif ini ditekankan dengan pendekatan masalah secara statue approach \xa0dan conceptual approach , penelitian ini diharapkan dapat mengurai permasalahan.

Volume 2
Pages 233-258
DOI 10.20473/MI.V2I2.12717
Language English
Journal None

Full Text