Archive | 2019

Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pemegang Polis Asuransi Profesi

 

Abstract


Perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pemegang polis asuransi profesi AJB Bumiputera 1912 adalah pada tahap sebelum adanya transaksi dimana AJB Bumiputera 1912 pengenalan dan penawaran terhadap produk asuransi tanggung gugat profesi kepada PPAT selaku calon tertanggung dengan menyampaikan informasi mengenai produk asuransi tersebut secara jujur, jelas, akurat dan tidak menyesatkan. Pada tahap transaksi adalah tahap telah terjadi kesepakatan antara PPAT dengan pihak AJB Bumiputera melalui ditandatanganinya perjanjian atau polis asuransi yang telah dibuat sepihak (perjanjian baku) oleh AJB Bumiputera, sehingga menimbulkan hubungan hukum diantara kedua belah pihak. Pada tahap pasca transaksi, adalah tahap penyelesaian sengketa antara pihak AJB Bumiputera 1912 dengan PPAT sebagai pemegang polis. Penyelesaian sengketa antara AJB Bumiputera 1912 dengan PPAT jika terjadi perselisihan maka diselesaikan secara damai atau musyawarah, apabila perselisihan tidak dapat dicapai, maka PPAT dapat memilih salah satu penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia, Arbitrase dan pengadilan. Asuransi dalam menilai pertanggungan atas kerugian yang dialami PPAT ditentukan oleh aktuaria dengan mempertimbangkan segala aspek terkait risiko-risiko dan keadaan konsumen. Terdapat juga underwriter yang bertugas untuk menentukan besaran nilai premi berdasarkan risiko yang akan ditanggung, dan adjuster yang bertugas sebagai menentukan nilai ganti rugi terhadap klaim yang diajukan tertanggung atas suatu objek asuransi yakni tindakan/perbuatan PPAT dalam menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan polis asuransi.

Volume 1
Pages 251-268
DOI 10.20473/NTR.V1I2.10101
Language English
Journal None

Full Text