Archive | 2019

Perkawinan Sirri di Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan

 
 
 

Abstract


Undang-Undang perkawinan dibentuk untuk mengatur pergaulan hidup manusia yang sempurna, bahagia dan kekal didalam suatu rumah tangga. Sehingga dalam melaksanakan perkawinan pun harus berdasarkan menurut aturan perkawinan yang berlaku di Indonesia yaitu UU No 1 Tahun 1974, dimana harus sah berdasarkan hukum agama dan hukum negara. Apabila tidak dilakukan secara sah maka dampaknya adalah pada pihak perempuan (istri) dan keturunannya, selain it apabila terjadi perceraian, maka tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suatu hak apapun, karena hanya sah di mata agama, misalnya “Kawin Sirri”. Karena banyaknya praktik kawin sirri, maka sudah sepatutnya perlu ada pengawasan lebih lanjut dan penjelasan lebih mengenai kawin sirri. Salah satu yang penulis angkat yaitu mengenai praktik perkawinan sirri yang terjadi di suatu daerah di Kabupaten Pasuruan. Tujuan penulisan ini, untuk membantu memberikan gambaran serta realita yang ada akan dampak dari perkawinan sirri tersebut, dengan didukung penelitian lapang serta pendekatan konseptual untuk memudahkan penulisan ini.

Volume 1
Pages 215-232
DOI 10.20473/NTR.V1I2.9759
Language English
Journal None

Full Text