Jurist-Diction | 2021

Perlindungan Hukum Terhadap Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Berserikat

 

Abstract


AbstractThe writing of this article refers to a normative juridical research method using the Law approach, Conceptual Approach, and Court Decisions which are linked to several National Laws such as Law Number 13 of 2013, Law Number 21 of 2000, and Law Number 2 of 2004. This study aims to determine the legal protections for workers who have been terminated on the basis of association as well as legal remedies that can be taken by workers who have terminated their employment on the grounds of association. Termination of employment on the grounds of association is an industrial relations dispute which cannot be carried out automatically according to Law No. 13 of 2003. This research shows that termination of employment to labor for reasons of association (union busting) is a crime by fulfilling the elements of general criminal regulations and specific crimes related to the qualifications of the criminal act. Based on this research, it can be seen in detail the rules regarding union busting in order to guarantee law enforcement regarding the sanction. Keywords: Workers; Union Busting; Industrial.AbstrakPenulisan artikel penelitian ini mengacu pada metode penelitian yang bersifat yuridis normative dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konseptual, dan Putusan Pengadilan yang dikaitkan dengan beberapa Undang-Undang Nasional seperti, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perindungan hukum terhadap buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan berserikat serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan berserikat. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan berserikat merupakan perselsihan hubungan industrial yang tidak serta merta dapat dilaksanakan begitu saja menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Penelitian ini menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja kepada buruh dengan alasan berserikat (union busting) merupakan suatu tindak pidana dengan memenuhi unsur-unsur peraturan pidana umum dan pidana khusus terkait kualifikasi tindak pidananya. Berdasarkan penelitian ini, dapat diketahui secara rinci aturan mengenai union busting agar dapat menjamin penegakan hukum terkait sanksinya.Kata Kunci: Buruh; Union Busting; Industrial.

Volume None
Pages None
DOI 10.20473/jd.v4i4.28490
Language English
Journal Jurist-Diction

Full Text