Archive | 2019

Instrumen Pemulihan Kerugian Perusahaan terhadap Fraud Karyawan

 

Abstract


Artikel ini berjudul “Instrumen Pemulihan Kerugian Perusahaan Terhadap Fraud Karyawan”. Tipe penelitian dalam tesis ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian di fokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Dalam penelitian ini menghasilkan rumusan masalah Instrumen Pemulihan Kerugian Perusahaan atas Fraud Karyawan dalam Perspektif Perdata dan Instrumen Pemulihan Kerugian Perusahaan atas Fraud Karyawan dalam Perspektif Tata Kelola Perusahaan. Dengan melatar belakang Umumnya tiap-tiap lembaga memiliki istilah berbeda-beda dalam menyebut sumber daya manusia yang dimilikinya seperti tersebut diatas, namun jika didefinisikan karyawan / pegawai / tenaga kerja merupakan\xa0 sebutan untuk orang yang bekerja pada suatu lembaga dan mendapatkan upah. Walaupun sangat berperan dalam kegiatan bisnis perusahaan, karyawan juga dapat menjadi sumber kerugian perusahaan, kelalaian maupun ketidak hati-hatian karyawan dalam mengemban tugas sesuai jabatannya dan penggunaan fasilitas perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Hasil dari penelitian Dalam hal instrumen hukum untuk penggantian kerugian perusahaan dengan mengajukan gugatan atas perbuatan melanggar hukum ke pengadilan dengan penjelasan sebagaimana di atas, namun banyak perusahaan cenderung untuk melakukan penyelesaian secara internal, yang notabene dengan memakai perangkat hukum yang kurang memadai (dengan perjanjian pembayaran tanpa perjanjian jaminan atau sebatas surat pernyataan membayar oleh karyawan), daripada melakukan penyelesaian di pengadilan, ataupun menggunakan instrumen hukum lain yang tersedia. Dan Dalam Pasal 1365 BW di mana, siapapun dan apapun itu, ketika menimbulkan suatu kerugian atas pihak lainnya maka kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban, dan dalam Pasal 1365 ini, terdapat instrumen hukum perdata yang bisa dipakai untuk memulihkan kerugian, yaitu melalui gugatan atas perbuatan melanggar hukum, atau pembuatan perjanjian pembayaran kerugian ( settlement ) yang dilengkapi dengan perjanjian jaminan kebendaan dan jika dilihat dari praktek perusahaan dewasa ini, jika terjadi fraud , maka perusahaan cenderung reluctant untuk membawa masalah ini sampai ke pengadilan.

Volume 2
Pages 321-338
DOI 10.20473/ntr.v2i3.16114
Language English
Journal None

Full Text