Archive | 2021

PERHITUNGAN RENCANA BIAYA REKLAMASI TERHADAP LAHAN BEKAS PENAMBANGAN BATUBARA DI PT XYZ, SITE KINTAP, KABUPATEN TANAH LAUT, KALIMANTAN SELATAN

 
 
 

Abstract


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Pasal 12 mewajibkan perusahaan pertambangan menghitung biaya reklamasi serta menyerahkan sejumlah dana sebagai jaminan reklamasi. Penelitian ini didilakukan di PT XYZ di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan bertujuan untuk merencanakan biaya reklamasi terhadap lahan bekas penambangan batubara. Metode penelitian meliputi penelitian lapangan, wawancara dengan pihak perusahaan serta mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh total biaya reklamasi selama tahun 2017/2018 sesuai dengan sisa umur tambang sebesar Rp 3.226.176.568 dengan luas lahan terganggu 24,77 Ha, untuk biaya per ha sebesar Rp 129.046.214. Penelitian ini sebagai pedoman untuk merencanakan biaya reklamasi untuk menyerahkan jaminan reklamasi ke dinas terkait, yang nantinya sebagai bahan evaluasi pemerintah terkait jaminan reklamasi, agar tidak ada perbedaan perhitungan jaminan reklamasi dengan kondisi aktual dilapangan sehingga kriteria keberhasilan reklamasi dapat dicapai. Kata kunci : biaya reklamasi, reklamasi, jaminan reklamasi

Volume 5
Pages 97-100
DOI 10.20527/JHS.V5I3.2900
Language English
Journal None

Full Text