Archive | 2019

KESADARAN HUKUM MENGENAI PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA (Studi pada Pengurus Organisasi Kesiswaan pada Sekolah Menengah Atas Negeri di Cakupan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat)

 

Abstract


Proses demokrasi di Indonesia, sebagaimana ramai dibicarakan dan dikaji, cenderung menunjukkan sisi destruktifnya. Kecenderungan demikian ini mengacu pada adanya kekurangpahaman mengenai tata hukum dan hak asasi manusia. Dalam penelitian ini, Peneliti membuat upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti empiris berkaitan dengan kesadaran hukum mengenai hak asasi manusia yang dimiliki oleh pengurus organisasi pada sekolah menengah atas negeri di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dimana Peneliti mengumpulkan data melalui kuesioner-kuesioner yang diisi oleh para responden sekaligus melakukan interpretasi dan analisis atas temuan-temuan yang diperoleh. Berdasarkan analisis, kesadaran hukum para responden mengenai isu pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia pada umumnya tergolong baik. Namun, perlu untuk diperhatikan bahwa sekurang-kurangnya ada dua ancaman yang cenderung terinternalisasi dalam pemahaman responden mengenai hak asasi manusia, yakni: (i) adanya diskriminasi terhadap orang per orang mengacu pada status sipil, politik, sosial, dan ekonomi, dan (ii) penggunaan dalil-dalil hak asasi manusia oleh responden untuk mengabaikan atau menentang kekuasaan orang tua yang bersangkutan. Kata Kunci : demokratisasi, hak asasi manusia, siswa, organisasi siswa

Volume 9
Pages 9-18
DOI 10.20527/kewarganegaraan.v9i2.7547
Language English
Journal None

Full Text