Archive | 2019

Implementasi Kebijakan RTRW pada Zonasi Fungsi Ruang di Lingkungan Sekitar Pasar Silir Semanggi Pasca Alih Fungsi Lahan

 
 

Abstract


Zonasi fungsi ruang perkotaan merupakan suatu bentuk pengendalian fungsi ruang dalam suatu wilayah guna tercapai pola peruntukan fungsi ruang yang lebih tertata dan efisien.\xa0 Namun demikian, zonasi saat ini mulai mengalami pergeseran menuju pada dominasi kegiatan perekonomian yang lebih memberikan kontribusi besar dalam proses terbentuknya zonasi. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi perubahan zonasi fungsi ruang di lingkungan Pasar Silir sebagai implementasi RTRW Kota Surakarta. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan deskriptif melalui penyandingan zona fungsi ruang di bagian utara, selatan, barat, timur Pasar Silir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zonasi fungsi ruang pada dasarnya terbentuk akibat dari adanya kebijakan RTRW kota. Namun dalam pengembangannya zonasi fungsi ruang dalam suatu wilayah dapat terbentuk akibat adanya penyebab dari luar individu (ekstern) yang terdiri atas adanya pasar sebagai pusat perekonomian, lokasi strategis wilayah, kepemilikan lahan pribadi, sistem retribusi terkait, dan adanya ruang-ruang yang belum dapat termanfaatkan. Sedangkan dari individu pribadi (intern) disebabkan oleh kecenderungan usia produktif, kepemilikan modal dan kemampuan/ keahlian masing-masing individu . Keywords : zoning, implementasi rtrw, pasar semanggi

Volume 14
Pages 80-95
DOI 10.20961/REGION.V14I1.22168
Language English
Journal None

Full Text