Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi | 2021

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN ASAS STRICT LIABILITY (STUDI KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT. RAYON UTAMA MAKMUR (RUM) KABUPATEN SUKOHARJO)

 

Abstract


AbstractCriminal act formulated in Environmental Protection Law Number 32 Year 2009 still contains an\xa0 element of error (mens rea) as the main element that must be proven. In the case of environmental criminal acts committed by corporations, it is difficult to prove the causal relationship of the element of error with the criminal law act (actus reus). The strict liability doctrine can be applied as a basis for corporate criminal responsibility that commits environmental crimes by revising criminal provisions in environmental law (UUPPLH) by removing mens rea element, because the current UUPPLH only provides a basis for implementing strict liability in settling disputes through courts with a civil lawsuit mechanism. The expansion of the principle of strict liability in criminal law will more effectively impose corporate criminal responsibility, including in this paper the case of environmental pollution by PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo.AbstrakPerumusan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan\xa0 dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih mengandung unsur kesalahan (mens rea) sebagai unsur pokok yang harus dibuktikan. Dalam kasus tindak pidana lingkungan yang dilakukan korporasi sulit untuk membuktikan hubungan kausal unsur kesalahan tersebut dengan perbuatan hukum pidana (actus reus). Doktrin strict liability dapat diterapkan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan cara merevisi ketentuan pidana dalam hukum lingkungan (UUPPLH) dengan menghapus unsur kesalahan, karena UUPPLH saat ini hanya memberikan dasar penerapan strict liability dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan mekanisme gugatan perdata. Perluasan asas strict liability dalam ranah pidana akan membebankan pertanggungjawaban pidana korporasi secara lebih efektif, termasuk dalam makalah ini kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo.

Volume None
Pages None
DOI 10.20961/hpe.v8i2.49757
Language English
Journal Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Full Text