Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi | 2021

MENCIPTAKAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG EFEKTIF BAGI HAK CIPTA KARYA SASTRA FILM NASIONAL : UTOPIS ATAU LOGIS?

 

Abstract


AbstractThe development of technology entering the era of the Internet of things does not only bring \xa0good news to human civilization, but also brings new modes and media for copyright infringers in national film literary works. Currently, film piracy media have started using a platform social media based on a private messaging service provider application called Telegram. Storywriters, Screenwriters, directors, producers, and film actors and actresses are disadvantaged by irresponsible public behavior in the form of piracy activities in the sense of making copies and distributing films in violation of applicable legal provisions. The legal provision in question is Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, hereinafter referred to as UUHC. This regulation is the main legal umbrella for protecting the copyright of literary works including films in Indonesia. The Government’s efforts to create legal protection for the copyright of national film literary works are continuously being developed to keep abreast of the modes and media used by copyright infringers. This article aims to find out how the current positive law regulates the aspects of copyright protection, especially for film literary works, then whether effective legal protection has been created for national film literary works in the country, and how the influence and relationship to community behavior is related to violations. copyright, especially film copyright. The research method used by the author in writing this article uses a type of normative research, namely by conducting a study of all formal legal regulations (laws and regulations below) that are relevant in relation to the topic of discussion, and using literatures that contain theoretical concepts for conduct an analysis of the subject matter of the research.\xa0AbstrakPerkembangan teknologi memasuki era Internet of things rupanya tidak hanya membawa \xa0berita baik bagi peradaban manusia, melainkan membawa pula modus dan media baru bagi para pelaku pelanggar hak cipta pada karya sastra film nasional. Media pembajakan film saat ini sudah mulai menggunakan platform media sosial berbasis aplikasi penyedia layanan perpesanan pribadi bernama Telegram. Para penulis cerita, penulis naskah/skenario, sutradara, produser, hingga para aktor dan aktris pemain film menjadi pihak yang dirugikan dengan adanya perilaku masyarakat yang tidak bertanggungjawab berupa kegiatan pembajakan dalam artian melakukan penggandaan, dan penyebaran film dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang selanjutnya akan disebut UUHC. Peraturan ini merupakan payung hukum utama bagi perlindungan terhadap hak cipta karya-karya sastra termasuk film di Indonesia. Upaya Pemerintah dalam menciptakan perlindungan hukum bagi hak cipta karya sastra film nasional terus dikembangkan guna mengikuti perkembangan modus serta media yang digunakan para pelaku pelanggar hak cipta. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum positif saat ini mengatur mengenai aspek perlindungan hak cipta khususnya bagi karya sastra film, kemudian apakah sudah tercipta perlindungan hukum yang efektif bagi karya sastra film nasional di tanah air, serta bagaimana pengaruh dan hubungannya terhadap perilaku masyarakat kaitannya dengan pelanggaran hak cipta khususnya hak cipta film. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menulis artikel ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu dengan melakukan kajian terhadap seluruh peraturan hukum bersifat formil (Undang-Undang, dan peraturan dibawahnya)\xa0 yang relevan kaitannya terhadap topik bahasan, serta menggunakan literatur-literatur yang berisi konsep teoritis untuk melakukan analisa terhadap pokok permasalahan penelitian.

Volume None
Pages None
DOI 10.20961/hpe.v8i2.49760
Language English
Journal Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Full Text