Archive | 2019

PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL MELALUI FUNGSI PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA.

 
 

Abstract


Perlindungan hukum investor berperan penting untuk menarik investasi di pasar modal karena investasi akan mengalir ke tempat yang mendatangkan keuntungan optimal dan mampu menjamin bahwa investasi dan keuntungan akan diperoleh. Oleh karena itu diperlukan mekanisme transaksi yang dapat menjamin transaksi agar tidak terjadi gagal serah atau gagal bayar. Sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, KPEI berfungsi sebagai mitra pengimbang yang menggantikan kedudukan para pihak melalui novasi subyektif. Selanjutnya, KPEI menjamin penyelesaian transaksi bursa dengan menggunakan sumber-sumber keuangan yang ada dengan tetap membebankan kewajiban pada Anggota Kliring untuk mengganti (subrogasi). untuk mengoptimalkan Dana Jaminan yang dikelola oleh KPEI, perlu dipertimbangkan penggunaan konsep trust sebagai dasar hukum. Melalui\xa0 trust, KPEI akan bertindak sebagai\xa0 trustee (legal owner) yang dapat mengelola dan menginvestasikan dana secara optimal, sedangkan penerima manfaatnya\xa0 (beneficial owner )\xa0\xa0adalah kepentingan industri pasar modal. Penggunaan konsep\xa0 trust yang menganut dual ownership ini perlu diadaptasi dan disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia yang tidak mengenal\xa0 dual ownership . Oleh keran itu perlu dirujuk penggunaan konsep\xa0 trust\xa0 dalam POJK No. 25/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas POJK No. 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa penitipan dengan Pengelolaan ( Trust ) sebagai pengembangan jasa perbankan. Kata Kunci : Investor Pasar Modal- perlindungan hukum - penjaminan penyelesaian transaksi

Volume 14
Pages 61-83
DOI 10.21107/RI.V14I1.5369
Language English
Journal None

Full Text