Archive | 2021

PERGESERAN NORMA HUKUM WARIS PADA MASYARAKAT ADAT PATRILINEAL

 
 
 
 
 
 

Abstract


A bstract In patrilineal system, the familial line is descended from the male side of the family , whereas the female could not be regarded as the heir to the family . This study aims to analyze the change of the norms in patrilineal inheritance system, using legal normative research mainly from literature studies. \xa0The result of this study shows that there is a change towards the recognition of the rights of widow s \xa0and female descendant s in terms of inheritance . It \xa0is mainly caused by some aspects, such as religions, lifestyles, which weaken the communal attachment , and the increase of women’s roles within the family. However, the changes of the norms is not broadly applied for the whole patrilineal indigenous people, but only within certain groups, in line with the persuasive force of jurisprudence \xa0which is acknowledged in Indonesia . Keywords : \xa0Adat Law, Inheritance Customary Law, Patrilineal Inheritance Customary Law A bstrak Sistem kekerabatan patrilineal adalah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak bapak. Sistem kekerabatan patrilineal murni menjadikan anak laki-laki sebagai anak waris dari pihak bapak, sedangkan anak perempuan tidak dapat berkedudukan sebagai ahli waris. Namun, seiring dengan perkembangan yang ada terdapat perubahan sosial budaya serta pandangan atas kedudukan laki-laki dan perempuan dalam dalam lingkup keluarga maupun masyarakat. Penelitian dalam rangka membuat artikel ini bertujuan untuk mengkaji pergeseran corak/norma hukum waris adat patrilineal sebagai akibat dari perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat adat tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengutamakan penelusuran data literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadi pergeseran norma hukum waris adat dalam masyarakat patrilineal yang mengakui kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris dan janda sebagai pihak yang berhak atas harta warisan suaminya. Pergeseran tersebut didasarkan pada beberapa aspek seperti pengaruh agama, perkembangan gaya hidup\xa0yang mengakibatkan menurunnya ikatan komunal, dan peningkatan peran perempuan di dalam keluarga patrilineal. Pergeseran norma hukum waris adat patrilineal tersebut tidak terjadi secara menyeluruh untuk semua kalangan masyarakat adat\xa0patrilineal, akan tetapi hanya terjadi di beberapa kelompok/kalangan tertentu saja tergantung pada perkembangan budaya serta kebutuhan dari kalangan yang bersangkutan sesuai dengan prinsip persuasive force of precedent yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci: Hukum Adat, Hukum Waris Adat, Hukum Waris Adat Patrilineal

Volume 16
Pages 65-87
DOI 10.21107/RI.V16I1.8676.G5734
Language English
Journal None

Full Text