INICIO LEGIS | 2021

Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Akun Dalam Transaksi Elektronik Melalui Traveloka

 
 

Abstract


ABSTRAK Model perdagangan saat ini mulai bergeser pada perdagangan melalui sistem elektronik yang biasanya disebut marketplace. Sebelum melakukan transaksi elektronik melalui sistem elektronik biasanya diminta oleh sistem untuk membuat akun atau yang biasa disebut sebagai identitas konsumen. Akun tersebut berisikan identitas, user, dan password untuk dapat melakukan transaksi. Dalam perkembangannya, marketplace tersebut menyediakan sistem paylater yang memudahkan pemilik akun/konsumen untuk membayar tagihan dikemudian hari atau dengan kata lain utang kepada marketplace tersebut. Ada suatu kasus dimana salah satu markeplace, traveloka, disalahgunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab yaitu untuk membeli tiket dan menjual tiket dengan menggunakan akun milik orang lain. Dari permasalahn tersebut hendak mencari penyelesaian hukum dengan upaya melindungi konsumen/pemilik akun dan pemulihan kerugian pemilik akun/konsumen tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian hukum. Adapun hasil penelitian yang telah dilakukan adalah perlindungan hukum bagi pemilik akun adalah perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal termaktub dalam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam aplikasi traveloka yang dapat dijadikan dasar untuk meminta ganti rugi apabila ada penyalhgunaan akun. Selain itu, perlindungan hukum eksternal diatur dalam Pasal 31 PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Upaya pemulihan krugian dapa dilakukan melalui gugatan PMH ke pengadilan negeri. Kata Kunci : perlindungan hukum, penyalahgunaan, akun, transaksi, elektronik

Volume None
Pages None
DOI 10.21107/il.v2i1.11081
Language English
Journal INICIO LEGIS

Full Text