Archive | 2019

“UANG PANAIK” SEBAGAI SYARAT NIKAH PADA ADAT BUGIS DALAM FIQIH ISLAM

 

Abstract


Uang Panaik\xa0 adalah sejumlah uang yang diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon istri yang digunakan sebagai biaya acara resepsi pernikahan (walimatul ‘urs). Uang Panaik atau uang belanja merupakan ketentuan adat yang berlaku didalam suku adat Bugis dan bersifat wajib. Semakin tinggi status sosial calon mempelai wanita atau bahkan status pendidikannya, maka akan semakin tinggi pula nilai uang panaik yang diminta pihak keluarganya. Menurut Adat Bugis uang panaik merupakan salah satu pra-syarat pernikahan, sehingga masyarakat bugis mengatakan bahwa tidak ada uang panaik berarti tidak ada perkawinankarena bagi mereka kewajiban atau keharusan memberikan uang panaik sama seperti kewajiban memberi mahar.Pemberian uang panaik tidak ada didalam hukum Islam, hukum Islam hanya mewajibkn dalam pemberian mahar kepada calon istri dan dianjurkan kepada pihak wanita agar tidak meminta mahar secara berlebihan. Proses penentuan jumlah uang panaik dilakukan dengan musyawarah antara kedua belah pihak yang pada akhirnya akan mencapai sebuah kesepakatan, dan dengan adanya sebuah kesepakatan ini maka uang panaik didalam islam hukumnya menjadi mubah atau boleh. Dalam hukum Islam tidak ada batasan terendah dan terbanyak dalam ukuran pemberian mahar atau dalam mengadakan acara walimatul ‘urs, namun banyak dari hadits nabi Muhammad SAW menerangkan bahwa wanita yang paling membawa berkah adalah yang paling sederana maharnya.

Volume 13
Pages 25-38
DOI 10.21111/IJTIHAD.V13I1.3229
Language English
Journal None

Full Text