Archive | 2019

HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL ZINA DAN ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

 

Abstract


Setiap anak memiliki hak keperdataan yang berhubungan dengan kedua orang tuanya dan hak anak merupakan tanggung jawab dari orang tuanya yang terikat dalam perkawinan yang sah. Adapun anak yang terlahir dari perzinaan atau berhubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah, maka anak tersebut dinamakan anak hasil zina. Dalam Hukum Perdata, istilah anak hasil zina terbagi menjadi 2, yaitu: anak hasil zina dan anak luar nikah. Anak hasil zina adalah anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yang salah satunya atau kedua-duanya masih terikat dengan perkawinan sah dengan orang lain. Anak luar nikah, yaitu anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yang kedua-duanya belum pernah melakukan pernikahan sah dengan yang lain atau masih dalam keadaan perjaka atau perawan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak anak zina dan anak luar nikah menurut Hukum Positif dan Hukum Islam dan untuk mengetahui perbandingan dari persamaan dan perbedaan hak-haknya. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, dengan menggunakan metode yuridis normatif. Adapun sumber yang digunakan adalah sumber primer berupa Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang hak anak zina dan anak luar nikah, serta Kitab Fiqh tentang perlindungan anak. Penulis menggunakan metode analisis komparatif agar mengetahui perbedaan dan persamaan tentang hak keperdataan anak hasil zina antara hukum positif dan hukum islam. Hasil dari penelitian ini, bahwa hukum positif memberikan ketentuan hukum tentang pengakuan anak yang disahkan oleh pengadilan terhadap anak luar nikah. Jadi kedudukan anak luar nikah sama dengan anak sah setelah ayah biologisnya memberikan pengakuan terhadapnya, yaitu hak nasab dari ayahnya, hak waris dari ayahnya, hak wali nikah dari ayahnya, dan hak nafkah sepenuhnya dari ayahnya. Kedudukan anak luar nikah yang tidak diakui memiliki persamaan akibat hukum yang sama dengan anak hasil zina yang tidak ternasabkan kepada ayah biologisnya dan hilangnya semua hak keperdataan dengan ayahnya. Menurut Hukum Islam, tidak ada istilah anak zina atau anak luar nikah, keduanya disebut anak zina. Anak tersebut tidak mendapatkan pengakuan dari ayah biologisnya, sehingga tidak ada hak nasab dan waris. Adapun nafkah dari ayahnya pendapat yang diterima adalah ia berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya secukupnya sampai dewasa sebagai hukuman ta’zir bagi ayahnya. Kata Kunci : Hak keperdataan, Anak zina, Anak luar nikah, Hukum Positif dan Hukum Islam

Volume 2
Pages 1-18
DOI 10.21111/jicl.v2i1.4484
Language English
Journal None

Full Text