Archive | 2019

تبديل قلب الميت في منظور حكم الإسلام

 
 

Abstract


Abstrak Teknologi mewujudkan pengobatan dengan transplantasi, yang disebut juga pemindahan organ ataupun jaringan tubuh pada pasien, pada poin ini diperlukannya peraturan yang komperhensif . Transplantasi jantung dengan donor hidup tidak diperbolehkan. Namun, jika donor diambil dari mayat tidak akan membawa akibat buruk untuk donor. Sedang kita diharuskan menjaga kehormatan mayat dan tidak boleh melukainya.Penelitian ini merupakan studi pustaka (Library Reseach). Dengan teknik analisa peneliti menggunakan metode deduksi. (Deductive Method). Dalam hukum islam setiap hukum yang ada mengandung maqasid syar’iah. Maqasid syari’ah bertujuan untuk menjauhkan diri dari kerusakan dan bahaya, serta di dalam hukum islam mempunyai pengeculian dalam penerapannya. Jika manusia dalam keadaan terpaksa dan hal yang dilarang mempunyai kepentingan untuk dilakukan, maka hal ini termasuk hukum terpaksa. Dari pada itu Islam memperbolehkan memakan bangkai jika dalam keadaan terpaksa. Maka pengobatan dengan tubuh mayat tidak dilarang dalam Islam karena mempunyai maksud untuk menolong dan menyelamatkan diri seseorang dari bahaya. Hal ini dapat diukur dari kepentingan dan bahaya yang akan datang dari penyakit jantung serta dampak yang akan terjadi pada pendonor atau mayat. Maka dalam penerapan transplantasi jantung mayat diperlukan beberapa syarat agar tidak bertolak belakang dengan maqasid syari’ah dan hukum yang ada. Kata kunci : Transplantasi, maqasid syari’ah, dharar, dharurat.

Volume 2
Pages 99-112
DOI 10.21111/jicl.v2i2.4491
Language English
Journal None

Full Text