Archive | 2019

عادة مينعكابو عن الورثة في منظور حكم الورثة الإسلامي

 
 

Abstract


Abstrak Manusia dengan ftrahnya, akan mengikuti adat atau tradisi sekitarnya sejak dilahirkan. Adat kebiasaan diperbolehkan untuk diikuti selama tidak melanggar syariah Di setiap daerah mempunyai adat yang mempunyai hukum tetap seperti dalam masyarakat Minang Kabau yang mempunyai tradisi adanya harta pusaka tinggi, dan dalam syiarnya bahwa Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah. Syariah datang untuk memenuhi kebutuhan akan manfaat. Seharusnya manusia memberlakukan hukum yang telah Allah turunkan dan Allah telah mengharamkan untuk mengikuti yang tidak sesuai dengannya. Harta Pusaka Tinggi adalah setiap harta yang diwarisi secara turun temurun dari nenek moyang, pengaturan dalam pemakaiannya diserahkan oleh mamak. Harta Pusaka ini tidak sesuai dengan hukum waris islam disebabkan antara lain sebab waris dalam Islam antara lain pernikahan, namun dalam harta pusaka tinggi suami tidak medapat warisan, dalam hukum waris islam pembagian laki-laki dua kali lipat perempuan sedangkan dalam Harta Pusaka Tinggi laki-laki tidak mendapatkan, pembagian harta waris dalam Islam adanya dengan kadar yang telah ditentukan sedangkan dalam pembagian harta pusaka tinggi diatur oleh Mamak. Kata Kunci : Adat, Harta Pusaka Tinggi, Hukum Waris Islam

Volume 2
Pages 129-139
DOI 10.21111/jicl.v2i2.4493
Language English
Journal None

Full Text