Arena Hukum | 2021

ANALISA YURIDIS PENYIMPANGAN PENEGAKAN HUKUM PADA KONFLIK LAHAN DI PROVINSI JAWA TIMUR

 

Abstract


Abstract This paper examine s the deviations of law enforcement in land conflicts in East Java based on the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No.38/Pra.Pe /2015.PN.Sby (case of Notary Nora Maria Lidwina, SH). This empirical or socio legal research uses a case study approach. The results show that irregularities in law enforcement in land conflicts by public service providers and law enforcement officials are generally based on corrupt behavior and violations of ethical codes, such as abuse of power, maladministration, case brokers, accepting bribes from certain parties, violence, intervening in cases, and other human rights violations. Mitigation efforts are improving the law enforcement officers isntitutions; improving the judicial administration and justice management systems; imposing strict sanctions; conducting supervision; conducting a transparent service and treatment; socializing anti-corruption movement; and creating an anti-corruption culture and excellent public services. Abstrak Tulisan ini mengkaji penyimpangan penegakan hukum pada konflik lahan di Provinsi Jawa Timur berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.38/Pra.Per/2015.PN.Sby (kasus Notaris Nora Maria Lidwina, SH). Penelitian empiris atau sosio legal ini menggunakan pendekatan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyimpangan penegakan hukum pada konflik lahan oleh pegawai pemberi layanan publik maupun aparat penegak hukum umumnya didasari oleh perilaku korupsi dan pelanggaran kode etik, seperti penyalahgunaan kekuasaan, maladministrasi, makelar kasus, menerima suap dari pihak tertentu, kekerasan, mengintervensi kasus, serta pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Upaya penanggulangannya adalah memperbaiki institusi aparat penegak hukum; memperbaiki sistem administrasi yudisial dan manajemen peradilan; memberikan sanksi tegas; melakukan pengawasan; pelayanan dan penanganan yang transparan; sosialisasi gerakan anti korupsi; serta menciptakan budaya anti korupsi dan pelayanan publik yang prima.

Volume 14
Pages 42-66
DOI 10.21776/UB.ARENAHUKUM.2021.01401.3
Language English
Journal Arena Hukum

Full Text