Archive | 2021

EVALUASI PENCAPAIAN PROGRAM PENURUNAN USIA NIKAH 15-19 TAHUN DI KECAMATAN SAPTOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

Abstract


Evaluasi penurunan pernikahan usia 15-19 tahun di Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul dilakukan untuk melihat sejauhmana intervensi yang telah dilakukan wilayah dalam penurunan jumlah kasus perempuan usia nikah 15-19 tahun. Hasil evaluasi diharapkan dapat membantu mengevaluasi hasil dari pelaksanaan Program KKBPK yang dicanangkan oleh BKKBN DIY. Sehubungan dengan pentingnya hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi: (1) upaya yang telah dilakukan Kecamatan Saptosari dalam menurunkan perempuan usia nikah 15-19 tahun, (2) faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya penurunan perempuan usia nikah 15-19 tahun di Kecamatan Saptosari. Ruang lingkup penelitian ini adalah untuk mengevaluasi capaian program penurunan usia nikah 15-19 tahun di Kecamatan Saptosari menggunakan data primer (observasi, wawancara) dan data sekunder (dokumentasi). Variabel yang digunakan dibatasi pada variabel yang berhubungan dengan upaya yang telah dilakukan dalam penurunan jumlah kasus perempuan usia nikah 15-19 tahun dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan selama 2 bulan yakni bulan Oktober-November 2019. Lokasi penelitian adalah Kecamatan Saptosari yang merupakan wilayah pada tahun 2013 ditemui banyak pelaku pernikahan usia dini namun berdasarkan data saat ini telah terjadi penurunan akibat dari berbagai intervensi yang telah dilakukan. Informan penelitian adalah pimpinan wilayah dan masyarakat. Teknik pengambilan informan dilakukan secara snowball . Data yang diperoleh dari lapangan selanjutnya dilakukan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. \xa0Hasil penelitian berdasarkan evaluasi di lokasi penelitian menunjukkan: (1) upaya yang telah dilakukan Kecamatan Saptosari dalam menurunkan perempuan usia nikah 15-19 tahun adalah: (a) deklarasi stop usia nikah dini sejak tahun 2013, (b) komitmen tegas seluruh unsur wilayah (camat, kepala desa, kepala dusun, PLKB, koramil, polsek, puskesmas, KUA, sekolah, Dinas Pendidikan, tokoh masyarakat) dalam penolakan pernikahan bagi calon pengantin yang masih di bawah usia minimal yang dipersyaratkan undang-undang pernikahan, (c) perubahan mindset orangtua pentingnya pendidikan dan meninggalkan tradisi jika anak perempuan sudah dilamar akan segera dinikahkan meskipun masih bersekolah, (d) penyuluhan dan sosialisasi pernikahan usia dini dan dampaknya secara berkelanjutan di semua tingkatan di wilayah dan sekolah, (e) penyampaian khutbah nikah untuk membekali calon pengantin dan masyarakat yang datang tentang pentingnya keutuhan keluarga, (2) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan perempuan usia nikah 15-19 tahun di Kecamatan Saptosari adalah: (a) dokumen deklarasi stop nikah usia dini sebagai aturan tertulis yang mengharuskan masyarakat mematuhinya, (b) pengetahuan remaja meningkat bersamaan keberhasilan pendidikan yang ditamatkan dan kontinuitas sosialisasi pernikahan, (c) ketidaksiapan fisik, mental, ekonomi (pekerjaan/penghasilan) remaja sehingga berkeinginan menunda nikah, dan (d) pengalaman ketidaksiapan anggota keluarga lain ketika menikah usia muda dalam mewujudkan keluarga ideal dijadikan alasan remaja menunda nikah.

Volume 19
Pages 78-84
DOI 10.21831/GM.V19I1.36193
Language English
Journal None

Full Text