Archive | 2021

PERLINDUNGAN MELALUI NOTIFIKASI KONSULER BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI ARAB SAUDI (KASUS EKSEKUSI MATI TANPA PEMBERITAHUAN)

 
 

Abstract


Abstract The central investigation according to the title is “what steps can be taken by Indonesian government to solve this case?”. This article used normative legal method with statutes and case approaches. The conclusions are according to international law, the government of Saudi Arabian is can not be blamed, due to the provision of Article 36 of Vienna Convention of 1963 should be framed with Mandatory Consular Notification agreement between Indonesia and Saudi Arabian. So as the protection based on respecting of human dignity will not violate the sovereignty of a state. Intisari Investigasi utama dari judul yang diangkat adalah “langkah apa yang dapat ditemput oleh pemerintah Indonesia untuk menyudahi kasus tersebut?”, metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan terhadap aturan dan pendekatan kasus. Kesimpulan yang dihasilkan adalah pemerintah Arab Saudi tidak dapat dipersalahkan dikarenakan ketentuan Pasal 36 Konvensi Wina 1963 harus dilanjutkan dengan adanya perjanjian Mandatory Consular Notification antara Indonesia dan Arab Saudi, sehingga perlindungan pekerja migran yang berbasis pada perlindungan harkat dan martabat manusia tidak menciderai prinsip kedaulatan yang dimiliki oleh setiap negara.

Volume 32
Pages 422-435
DOI 10.22146/JMH.48575
Language English
Journal None

Full Text