Archive | 2019

ANALISIS SPASIAL TINGKAT BAHAYA LONGSOR KOTA PADANG PANJANG SUMATERA BARAT

 
 
 

Abstract


Keyword: Spasial analisis, level of hazard, Landslide. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan metode survey, Metode yang digunakan dalam tahap analisis tabuler adalah metode scoring berdasarkan hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan. Setiap parameter penentu tingkat bahaya longsor diberi skor tertentu. Setiap unit analisis skor tersebut dijumlahkan dan hasil penjumlahan skor selanjutnya diklasifikasikan untuk menentukan tingkat bahaya longsor. wilayah Kota Padang Panjang terbagi atas 3 potensi rawan longsor yaitu: (1) Tingkat sedang, (2) Tingkat rendah dan (2) Tidak rawan. Bahaya Longsor tingkat sedang terdapat di sebagian Kelurahan Bukit Surungan, Pasar Usang, Koto Katik, Koto Panjang, Ganting, dan Sigando, dan Silaing Bawah. Pada Zona ini dapat terjadi longsor jika curah hujan di atas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan. Untuk bahaya longsor tingkat rendah yaitu terdapat di hampir sebagian besar wilayah Kota Padang panjang, bisa dikatakan hampir 2/3 bagian Kota Padang Panjang digolongkan pada kawasan dengan tingkat bahaya longsor rendah. Dan untuk kawasan yang tidak rawan longsor terdapat di sebagian Kelurahan Ganting, Silaing Bawah, Silaing Atas, Kampung Manggis, dan Bukit Surungan. This research is a descriptive research with survey method, the method used in the tabular analysis stage is the scoring method based on the results of field research that has been done. Each parameter determining the level of landslide hazard is given a certain score. Each unit of score analysis is summed and the sum of the results of the next score are classified to determine the level of landslide hazard. The area of Padang Panjang City is divided into 3 potential landslide hazards, namely: (1) Medium level, (2) Low level and (2) Not vulnerable. Medium level landslide hazards are found in parts of Bukit Surungan, Pasar Usang, Koto Katik, Koto Panjang, Ganting, and Sigando, and Silaing Bawah. In this zone landslides can occur if the rainfall is above normal, especially in areas bordering river valleys, swamps, road cliffs or if the slopes experience interference. For low level landslide hazards, which are found in most parts of the city of Padang Panjang, it can be said that almost 2/3 of the city of Padang Panjang is classified as an area with a low level of landslide. And for areas that are not prone to landslides, there are some in Ganting, Silaing Bawah, Silaing Atas, Manggis, and Bukit Surungan. ©2018 Jurnal Spasial All rights reserved. PENDAHULUAN Wilayah kota merupakan pusat kegiatan ekonomi yang melayani wilayah kota itu sendiri maupun wilayah sekitarnya. Agar dapat mewujudkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan ruang sebagai tempat berlangsungnya kegiatankegiatan ekonomi dan sosial budaya, maka kota perlu dikelola secara optimal melalui suatu proses penataan ruang. Jurnal Penelitian, Terapan Ilmu Geografi, dan Pendidikan Geografi Nomor 3, Volume 5, 2018 Jurnal Spasial STKIP PGRI Sumatera Barat 45 Sesuai Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 11 ayat (2), Pemerintah Daerah Kota mempunyai wewenang dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah Kota yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kota, pemanfaatan ruang wilayah kota dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota. Sedangkan kewenangan Pemerintah (Pusat) dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah Kota adalah dalam bidang pengaturan, pembinaan dan pengawasan sesuai dengan pasal 8 ayat (1). Dalam hal ini dapat dinilai bahwa Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab terhadap penyusunan rencana tata ruang wilayah kota melalui pendanaan dari APBD. Namun pada saat ini tidak seluruh wilayah kota mempunyai kemampuan dalam pendanaan dari APBD. Selain itu, dalam kenyataannya, banyak produk tata ruang (hasil penyusunan rencana tata ruang) belum sepenuhnya dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan sektoral dan pembangunan wilayah karena beberapa faktor seperti : a. Adanya perubahan kebijakan daerah yang sangat mendasar. b. Proses penyusunannya tidak melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku c. Data dan informasi yang dipergunakan tidak lengkap d. Perumusan muatan rencana tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku e. Produk rencana tata ruang belum disyahkan menjadi suatu peraturan yang mengikat bagi seluruh pelaku pembangunan. Berbagai permasalahan tersebut sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah serta berpengaruh juga pada kurang minatnya investor untuk mengembangkan kegiatannya karena tidak ada jaminan kepastian hukum rencana tata ruang untuk dapat dijadikan pedoman pembangunan daerah. Dampak yang timbul adalah tidak terpadunya pembangunan dan tumpang tindihnya pemanfaatan ruang yang mengakibatkan timbulnya dampak negatif perkembangan wilayah seperti munculnya kawasan kumuh, kemacetan lalu lintas, bencana banjir dan longsor, serta perambahan hutan. Kota Padang Panjang merupakan kota yang sangat dekat dengan Ibukota provinsi sumatera barat dan pusat pertumbuhan ekonomi dengan berbagai sarana dan prasarana yang cukup lengkap. Kota Padang Panjang terkonsentrasi kantor-kantor pemerintah, pusat bisnis dan kantor-kantor lainnya. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perlu dilakukan suatu analisis yang tepat untuk mengetahui bagaimana penataan ruang di suatu wilayah dapat berpengaruh terhadap kerentanan wilayah tersebut akan suatu bencana. Hal ini dikarenakan secara fisik wilayah Kota Padang Panjang relatif berbukit dan bergelombang, sehingga sangat besar kemungkinan untuk terjadinya bencana alam khususnya bencana longsor. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dilakukan beberapa hal terkait dengan bagaimana tingkat bahaya longsor di Kota Padang Panjang, Bagaimana Penataan Ruang berbasis bencana longsor di Kota Padang Panjang, Bagaimana peran GIS dalam Tata Ruang berbasis bencana longsor di Kota Padang Panjang.

Volume 5
Pages 44-49
DOI 10.22202/js.v5i3.3096
Language English
Journal None

Full Text