Archive | 2021

Koherensi Sistem Hukum Pancasila dengan Metode Penalaran Ideologi Pancasila (The Coherence of The Pancasila Legal System with the Ideology Reasoning Method of Pancasila)

 
 

Abstract


The state’s ideology as the fundamental norm must be coherent with the legal system that is built because ideology is the beginning and the end that must be achieved in a state. In fact, in Indonesia, the formation, implementation, and enforcement of the law is not based on Pancasila but is based on and aims at the ideals of liberalism law. This paper aims to analyze the Pancasila legal system with the framework of the Pancasila ideological reasoning method. The author uses a systems approach, semiotics, history, and concepts, using secondary data. Qualitative data analysis was built with analysis-synthetic arguments to conclude. The analysis results show that the reasoning method symbolized on the Garuda Pancasila mandala shield is a form of the concept of balance and pyramidal compounds. The current structure of the Pancasila Law System reasoning method, which is prismatic, is not coherent with the Pancasila method of reasoning, which is actually a pyramidal shape. As a philosophy and State Basic Norms, Pancasila must be derived from the state legal system, so that the Pancasila legal system must be in a pyramidal shape, which places Pancasila as the pinnacle of the formation, implementation, and enforcement of state law. Therefore, the reasoning method of Article 1 paragraph 3 of the 1945 Constitution needs to be amended so that the editorial of the basic legal idea that “Indonesia is a State of Law” will change to “Indonesia is a State of Law of Pancasila”. This change will build a legal paradigm that is genuinely based on Pancasila. Abstrak Ideologi Negara sebagai fundamentalnorm harus koheren dengan Sistem Hukum yang dibangun, karena ideologi merupakan awal dan akhir yang harus dicapai dalam bernegara. Pada kenyataannya, pembentukan, pelaksanaan dan penegakan hukum di Indonesia tidak berdasarkan Pancasila, tetapi berpijak dan bertujuan pada cita hukum liberalisme. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis sistem hukum Pancasila dengan kerangka metode penalaran ideologi Pancasila, dengan menggunakan pendekatan sistem, semiotik, sejarah, dan konsep, dengan menggunakan data sekunder. Analisis data kualitatif dibangun dengan argumen analisis-sintetik, sehingga mendapat sebuah kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan bahwa metode penalaran yang disimbolkan pada perisai mandala Garuda Pancasila merupakan suatu bentuk konsep keseimbangan dan persenyawaan yang berbentuk piramidal. Namun, bentuk metode penalaran Sistem Hukum Pancasila saat ini yang berbentuk prismatik, tidak koheren dengan metode penalaran Pancasila yang sebenarnya berbentuk piramidal. Pancasila sebagai falsafah dan Norma Dasar Negara, harus dapat diderivasi ke dalam sistem hukum negara. Dengan demikian, sistem hukum Pancasila harus berbentuk piramidal, yang menempatkan Pancasila sebagai puncak pembentukan, pelaksanaan dan penegakan hukum bernegara. Oleh karena itu, metode penalaran Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 perlu diamandemen, agar redaksi gagasan hukum dasar yang berbunyi ‘Indonesia adalah Negara Hukum’ akan berubah menjadi ‘Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila’. Perubahan ini akan membangun paradigma berhukum yang benar-benar berdasarkan Pancasila.

Volume 12
Pages 143-160
DOI 10.22212/JNH.V12I1.1985
Language English
Journal None

Full Text