Archive | 2019

Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Jaminan Fidusia Pada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Denpasar

 
 
 

Abstract


Abstract \nA finance or finance institution is a business entity that provides financial assistance to someone in the form of funds and capital goods. Consumer financing is the process of providing loans to consumers to procure goods and payments through the installment system. Collateral is the asset given by the debt to the financing party to be used as a handle and if the consumer breaks the promise or default, the guarantee can be auctioned to pay off the debt. The definition of a fiduciary guarantee institution is the transfer of ownership rights in confidence, Article 1152 paragraph (2) of the Civil Code concerning pawn that explains that the goods used as collateral must not be in the power of the party giving the pledge. The problem examined by the author is the implementation of Fiduciary guarantee by the Debtor in the consumer financing agreement and Default Settlement from the Debtor in the Credit Agreement with Fiduciary Guarantee at PT. Federal International Finance (FIF) Denpasar Branch. The method used in this study is empirical, this research is field research and literature study, namely research carried out by plunging directly into the office of PT. FIF Denpasar Branch and library research studies by reading, studying, and reviewing books, legislation, and internet media. The result of this research is that the object of fiduciary collateral must be registered in order to get both legal certainty. Settlement if the debtor defaults, namely by conducting an auction of goods through a court process and auction agency because the finance party may not force seizure through a debt collector. \n \nKeywords: Default; financing institution; fiduciary guarantee \n \n \n \nAbstrak \nLembaga pembiayaan atau finance ialah suatu badan usaha yang memberikan bantuan pembiayaan kepada seseorang berupa dana dan barang modal. Pembiayaan konsumen adalah proses pemberian pinjaman kepada konsumen untuk melakukan pengadaan barang dan pembayarannya melalui sistem angsuran. Jaminan ialah aset yang diberikan oleh terhutang kepada pihak pembiayaan untuk dijadikan pegangan dan apabila pihak konsumen ingkar janji atau wanprestasi maka jaminan tersebut bisa dilelang untuk melunasi hutangnya. Pengertian dari lembaga jaminan fidusia yaitu peralihan hak milik secara kepercayaan, Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata tentang gadai yang menjelaskan bahwa barang yang dijadikan jaminan tidak boleh berada pada kekuasaan pihak yang memberikan gadai. Permasalahan yang diteliti penulis yaitu Pelaksanaan pemberian jaminan Fidusia oleh Debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan Penyelesaian Wanprestasi dari pihak Debitur dalam perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia pada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara Empiris, Penelitian ini adalah penelitian lapangan dan studi pustaka, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke Kantor PT. FIF Cabang Denpasar dan penelitian studi kepustakaan dengan membaca, mengkaji, serta menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan media internet. Hasil dari penelitian ini adalah objek jaminan fidusia harus didaftarkan hal ini bertujuan supaya kedua belah pihak mendapatkan kepastian hukum. Penyelesaian apabila debitur wanprestasi yaitu dengan melakukan pelelangan barang melalui proses pengadilan dan badan lelang karena pihak finance tidak boleh melakukan sita paksa melaui debt collector. \n \nKata Kunci: Wanprestasi; lembaga pembiayaan; jaminan fidusia

Volume 1
Pages 40-45
DOI 10.22225/AH.1.1.1461.40-45
Language English
Journal None

Full Text