Archive | 2019

Mediasi Penal Dalam Ius Constitutum dan Ius Contituendum di Indonesia

 
 

Abstract


Belum ada undang-undang yang mengatur mengenai mediasi penal di Indonesia, sehingga hal ini menarik untuk diteliti karena mediasi penal memiliki banyak manfaat untuk dapat diterapkan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum mediasi penal dalam konteks hukum yang berlaku (ius constitutum), kedudukan ketentuan hukum yang berlaku (ius constitutum) yang mengatur mengenai mediasi penal di Indonesia, dan perkembangan pengaturan mediasi penal dalam konteks hukum pada masa yang akan datang (ius constituendum) di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam praktek mediasi penal di Indonesia adalah kewenangan diskresi kepolisian yang diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI dan KUHAP, selain itu juga digunakan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat dan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol: B/3022/XXI/2009/SDEOPS,\xa0tanggal 14 Desember 2009,\xa0Perihal Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution. Dasar hukum ini bersifat eksplisit dan tidak mengatur secara tegas mengenai mediasi penal. Tidak ada dasar hukum yang kuat yang mengatur mengenai mediasi penal. Pembaharuan hukum pidana secara implisit telah mengarahkan penggunaan mediasi penal dalam hukum pidana di masa yang akan datang. \n \nKata Kunci: Constituendum; Ius Constitutum; Mediasi Penal \n \n \nThere is no law that regulates penal mediation in Indonesia, so it’s interesting to investigate because penal mediation has many advantege to be applied in Indonesia. The purpose of this study is to analyze legal basis of penal mediation in the context of the ius constitutum, the position of the ius constitutum penal mediation in Indonesia, and the development of penal mediation arrangements in the criminal law of the ius constituendum in Indonesia. This research’s is a normative legal research, with the case approach, the statute approach, the conceptual approach, the historical approach and the comparative approach. The result shows that the legal basis used in the practice of penal mediation in Indonesia is the discretion power of the police authority regulated in Act No. 2 of 2002 on the Police of the Republic of Indonesia and Criminal Procedure Code, but also used the Regulation of the Chief of Police of the Republic of Indonesia No. 3 of 2015 on Community Policing and the Police Letter no. Pol: B/3022/XXI/2009/SDEOPS,\xa0December 14, 2009, About Case Handling Through Alternative Dispute Resolution. The legal basis about penal mediation is explicit and does not forceful. There is no forceful legal basis regulate of penal mediation. Criminal law reform has implicitly directed the use of penal mediation in future criminal law. \n \nKeywords: Ius constituendum; Ius constitutum; Penal mediation

Volume 13
Pages 26-37
DOI 10.22225/KW.13.1.920.26-37
Language English
Journal None

Full Text