Archive | 2019

Pengakuan Atas Hukum Adat Lokika Sanggraha Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana

 

Abstract


Abstrak \nDelik lokika sanggraha merupakan salah satu hukum adat yang masih ada dalam pergaulan masyarakat di Indonesia. Delik adat ini dijadikan sebagai dasar untuk membuat putusan oleh hakim dalam perkara pidana. Sedangkan sistem pidana Indonesia terbentur asas “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pravia Legi Poenali”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum adat dalam hukum nasional. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normative dengan meletakan hukum sebagai norma dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta doctrinal. Dalam hal pemutusan perkara pidana khusus delik lokika sanggraha, kewajiban hakim untuk mengikuti gerak dinamika hukum, tidak saja dalam pengertian hukum tertulis, tetapi mencakup dalam artian tidak tertulis yang ada dalam masyarakat. \n \nAbstract \nLokika sanggraha Delict is one of the customary laws that still exists in community relations in Indonesia. This custom delict is used as a basis for making decisions by judges in criminal cases. While the Indonesian criminal system is hit by the principle Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pravia Legi Poenali . This study aims to analyze the position of customary law in national law. The research method used is normative legal research by putting the law as the norm with the approach of legislation and doctrinal. In the case of termination of criminal cases specifically the lokika sanggraha offense, the judge s obligation to follow the movement of legal dynamics, not only in the sense of written law, but includes in an unwritten sense within the community.

Volume 13
Pages 90-96
DOI 10.22225/KW.13.2.1210.90-96
Language English
Journal None

Full Text