Archive | 2021

Perbuatan Perawat yang Melakukan Kesalahan dalam Tindakan Medis

 
 

Abstract


Rumah sakit merupakan organ yang didalamnya terdapat Tenaga Kesehatan yang turut membantu dalam pelaksanaan pemberian fasilitas pengobatan terhadap pasien. Dalam Hukum Kesehatan juga menjelaskan bahwa terdapat Tenaga Kesehatan merupakan setiap orang yang tergabung sebagai para medis, yang bersedia untuk mengabdikan dirinya khusus untuk menangani kesehatan. Orang tersebut tidak hanya bersedia untuk mengabdikan dirinya saja melainkan mereka juga harus memiliki pengetahuan yang mumpuni beserta keterampilan yang fokusnya dalam bidang kesehatan. Para medis yang dimaksudkan diatas adalah Dokter, Perawat serta para medis lainnya. Dokter dalam melakukan pekerjaannya akan dibantu oleh perawat sehingga perawat disini juga harus memiliki keahlian dan kewenangan. Perawat memperoleh kewenangan ini berdasarkan pelimpahan wewenang dari dokter, jika tidak menerima pelimpahan wewenang maka perawat tidak dapat melakukan tindakan apapun atas pasien. Saat ini banyak ditemukan perawat belum mendapatkan instruksi/pelimpahan wewenang dari dokter tetapi mereka sudah melakukan tindakan medis, sehingga atas tindakan tersebut terkadang menyebabkan keadaan dari pasien mengalami penurunan. Atas tindakan perawat ini maka tidak dibenarkan, sehingga diperlukan suatu aturan untuk mengatur tindakan perawat.

Volume 15
Pages 26-36
DOI 10.22225/KW.15.1.2821.26-36
Language English
Journal None

Full Text