Jurnal Analogi Hukum | 2021

Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

 
 
 

Abstract


Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Dalam hal Penempatan Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia harus sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Setelah syarat dan prosedur terpenuhi, maka dibuat perjanjian kerja yang menyangkut perlindungan hukum terhadap hak-hak Tenaga Kerja Indonesia. Dengan adanya perjanjian kerja, maka Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri akan memperoleh perlindungan hukum pada saat pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan perjanjian kerja dan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan penulisan ini, penulis menggunakan pendekatan utama yaitu pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual Approach) sebagai penunjang pendekatan perundang-undangan, sumber bahan hukum penulisan diperoleh dari kepustakaan dengan jenis bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Lemahnya perlindungan tenaga kerja Indonesia ini dikarenakan dua faktor utama yaitu faktor implementasi dari Undang-Undang perlindungan yang di keluarkan oleh pemerintah tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, dan faktor kordinasi yang kurang antar stakeholder terkait. \n\xa0

Volume None
Pages None
DOI 10.22225/ah.3.1.2021.37-41
Language English
Journal Jurnal Analogi Hukum

Full Text