Archive | 2019

LANDASAN TEORI HAK ASASI MANUSIA DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

 
 
 

Abstract


Kejahatan Hak Asasi Manusia merupakan juga sebagai kejahatan Internasional maka ada keterkaitan hak asasi manusia dan hukum pidana internasional. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan kejahatan atau tindak pidana, yaitu karena melanggar ketentuan hukum hak asasi manusia dengan dikenai suatu sanksi pidana dalam lingkup nasional maupun internasional. Pengaturan hukum mengenai hak asasi manusia (nasional dan internasional) pada hakikatnya sebagai rangka dalam melakukan perlindungan dan penegakan hukum atas hak asasi manusia.Dalam hukum pidana internasional terkait perkembangannya dan sejarahnya tidak terlepas dari sejarah perkembangan hak asasi manusia. Keterkaitannya memiliki ketergantungan dan berkesinambungan satu sama lain, sebagai contoh terbentuknya kejahatan-kejahatan baru dalam dimensi internasional (genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan peranng, dan agresi).\xa0 Pelanggaran terhadap hak asasi manusia berkaitan langsung dengan para subjek-subjek hukum itu sendiri, serta pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam lingkup nasional ataukan internasional yang nantinya akan mempunyai hubungan dalam menyelesaikan pelanggaran itu di hadapan hukum yang berlaku. Prinsip hak asasi manusia ada yang berupa prinsip universalitas, prinsip universal ini dimaksudkan bahwa hak asasi adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia. Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi, prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Dan ada yang terakhir prinsip pengakuan indivibility dan interdependence of different right. Prinsip ini menyatakan bahwa dalam rangka memenuhi hak asasi manusia maka tidak dapat dipisahkan antara pemenuhan hak-hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Karena ruang lingkup dari keduanya itu saling berhubungan.

Volume 3
Pages 205-224
DOI 10.22373/justisia.v3i2.5929
Language English
Journal None

Full Text