Archive | 2019

Analisis Penimbunan BBM Oleh Pengecer Ditinjau Menurut Undang-Undang No 191 Tahun 2014 Dan Hukum Islam (Ihtikar). (Studi Kasus di Lamno Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya)

 

Abstract


Penimbunan atau yang sering disebut sebagai ihtikar ialah membeli sesuatu barang dengan jumlah besar, agar barang tersebut berkurang di pasar sehingga harga barang yang ditimbun menjadi naik dan pada waktu harganya naik baru kemudian barang tersebut di jual kembali sehingga mampu mendapatkan keuntungan yang banyak, Pada masyarakat Lamno melakukan bisnis penimbunan bahan bakar minyak terhadap pengecer dengan menggunakan geregen, dalam hipotesa penulis sistem penimbunan BBM oleh pengecer terdapat dalam undang-undang No 191 tahun 2014 pasal 18 tentang bahan bakar minyak dan juga dalam hukum Islam sangat di ajurkan untuk tidak melakukan yang namanya ihtikar karena bisa menyebabkan kerugian oleh sebelah pihak, Pertanyaan penelitian pada skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan penimbunan Bahan Bakar Minyak Eceran di Lamno, bagaimana konsep Analisis Penimbunan Bahan Bakar Minyak Ditinjau menurut Undang-Undang No 191 Tahun 2014, dan bagaimana Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak Ditinjau menurut Analisis Hukum Islam. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan penimbunan BBM eceran di Lamno kecamatan Jaya kabupaten Aceh Jaya, untuk mengetahui konsep Analisis penimbunan bahan bakar minyak Eceran ditinjau menurut Undang-Undang No 191 Tahun 2014, dan untuk mengetahui praktik penimbunan BBM ditinjau menurut Analisis Hukum Islam, Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dalam penelitian ini terhadap penimbunan pengecer BBM yang dilakukan oleh masyarakat Lamno dengan cara pengecer tersebut datang ke pertamina dengan cara mengantri untuk membeli BBM dan stock dalam Geregen kemudian membawa pulang ketempat pengecer tersebut, yang diperuntukan apabila ada kelangkaan BBM maka pengecer akan menjual kembali BBM tersebut, Sistem penimbunan BBM Oleh Pengecer yang terjadi di Lamno\xa0 sudah sesuai dengan undang-undang dimana sudah memenuhi beberapa kebijakan yang telah diterapkan dari pihak SPBU Gle Putoh Lamno. Dalam Hukum Islam penimbunan BBM pengecer ini termasuk kedalam ihtikar tetapi sebagian pendapat ulama mengeyetujui perbuatan ihtikar asal tidak mengakibatkan kemudharatan kepada orang banyak.

Volume 4
Pages 184-199
DOI 10.22373/justisia.v4i2.5969
Language English
Journal None

Full Text