Archive | 2019

Pengaruh Tingginya Uang Hantaran terhadap Penundaan Perkawinan (Studi Kasus Adat Perkawinan di Mukim Pinang Tunggal, Kepala Batas, Pulau Pinang, Malaysia)

 
 

Abstract


Uang hantaran adalah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon mertua. Uang hantara memiliki dampak negatif. Dampak negatif uang hantaran terlihat ketika ditetapkan pada jumlah yang tinggi pada calon laki-laki yang ekonominya menengah ke bawah dan mempunyai berbagai tanggungan sehingga kesulitan untuk menabung. Tidak sedikit juga pasangan yang ingin mendirikan rumah tangga terpaksa menundakan perkawinan karena tingginya jumlah uang hantaran yang telah ditetapkan dari pihak perempuan. Pertanyaan artikel ini adalah bagaimana pelaksanaan praktek uang hantaran dalam adat perkawinan di Mukim Pinang Tunggal, apakah benar penetapan uang hantaran yang tinggi sangat berpengaruh terhadap penundaan perkawinan di dalam masyarakat tersebut dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap uang hantaran yang menyebabkan penundaan perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan, peneliti telah mengelompokkan data menjadi dua bentuk, yaitu data kuantitatif dan data kualitatif. Data kuantitatif ialah data hasil dari angket sedangkan data kualitatif ialah data hasil dari wawancara dan observasi. Kemudian dari data kuantitatif tersebut dibentuklah tabel kemudian dianalisa dan diambil kesimpulan sedangkan dari data kualitatif tersebut dihubungkan antara satu fakta dengan fakta sejenis kemudian dianalisa dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian ditemukan bahwa masyarakat Mukim Pinang Tunggal semuanya mempraktekkan pemberian uang hantaran dan penetapannya dengan melihat pendidikan perempuan, pekerjaannya dan kebiasaan jumlah ditetapkan di kampung tersebut serta telah ditemukan delapan buah perkawinan yang tertunda dari tahun 2013 hingga 2017 karena tingginya uang hantaran. Merujuk kepada kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah digunakan dan\xa0 melihat kepada dampak-dampak yang timbul dari penetapan uang hantaran yang tinggi serta bertentangnya dengan syarat ‘urf yang sahih bisa disimpulkan bahwa hukum uang hantaran yang tinggi tidak bersesuaian sebagaimana yang seharusnya berlaku.

Volume 1
Pages 1-18
DOI 10.22373/ujhk.v1i1.5561
Language English
Journal None

Full Text