Archive | 2021

Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Tindak Pidana Korupsi Khususnya Penyalagunaan Dana Desa

 
 
 
 

Abstract


Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat telah dilakukan di aula Kantor Desa.Sungai Bunggur Kecamatan Kumpeh kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 16 Juli 2020 dengan pertemuan tatap muka. Tujuan Pengabdian Pada masyarakat ini adalah\xa0\xa0 mensosialisasikan kepada Masyarakat Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang\xa0 Desa. Hal tersebut tidak terlepas dari tingginya perbuatan korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara khususnya kepala desa, dikarenakan masih minimnya tingkat pengetahuan dan pemahaman dari penyelenggara negara dalam hal penyalahgunaan keuangan desa. Tujuan Pengabdian Masyarakat ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dari penyelenggara negara dalam hal penyalahgunaan keuangan desa.Hasil dari Kegiatan ini menunjukkan bahwa animo masyarakat mengikuti kegiatan ini cukup tinggi, karena dapat meningkatkan pemahaman yang berkaitan dengan \xa0pengetahuan aparat desa dalam hal penggunaan dana desa agar penggunaannnya tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Metode pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilakukan\xa0\xa0 bermitra dengan Kepala Desa Sungai Bunggur, dengan \xa0metode: penyampaian materi yaitu diskusi dan tanya jawab,

Volume 4
Pages 468-476
DOI 10.22437/JKAM.V4I3.11564
Language English
Journal None

Full Text