Archive | 2021

Perlindungan Hukum Hak-Hak Masyarakat Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Jambi

 
 
 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap, mengkaji, dan memahami kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah ditinjau dari aspek normatif, lebih khusus mengkaji tentang perlindungan hukum hak-hak dan peran serta masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis secara normatif kebijakan dan strategis pola pemanfaatan ruang wilayah Kota Jambi berdasarkan Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2013, dan untuk menganalisis perlindungan hukum dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat sebagai salah satu pemangku kepentingan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan normatif.Jenis pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan historis (historical approach).\xa0 Hasil penelitian setelah dianalisis secara normatif dan kualitatif, menunjukkan bahwa secara konseptual hak-hak individu dan masyarakat telah diatur dan dilindungi oleh Konstitusi Negara, yaitu UUD 1945 maupun oleh berbagai peraturan perundang-undangan, terutama yang mengatur tentang Penataan Ruang (Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010). Selain itu juga Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan masyarakat. Demikian pula halnya dengan Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2013 telah mengatur dan melindungi secara jelas hak dan kewajiban masyarakat, akan tetapi keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RTRW\xa0 hanya sebatas konsultasi publik saja. Padahal bentuk partisipasi masyarakat menurut Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bukan hanya sebatas konsultasi publik akan tetapi peran serta\xa0 dalam menyusun dan merencanakan penataan ruang tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Jambi dalam rangka memberikan perlindungan hukum hak-hak masyarakat sebagai salah satu pemangku kepentingan dengan baik, maka perlunya melakukan peninjauan kembali, dan keikutsertaan masyarakat harus diutamakan.

Volume 2
Pages 51-62
DOI 10.22437/MENDAPO.V2I1.11450
Language English
Journal None

Full Text