Archive | 2021

Pengaturan Pembangunan Rumah dan Toko atau Ruko Di Kota Jambi Berdasarkan Konsep Tata Ruang Perkotaan

 
 
 

Abstract


Artikel ilmiah ini membahas mengenai Pengaturan Pembangunan Rumah dan Toko atau Ruko di Kota Jambi berdasarkan konsep Tata Ruang Perkotaan. Permasalahan yang di bahas dikarenakan banyaknya bangunan rumah dan toko atau ruko yang pemanfaatan kurang efektif dan efisien serta letaknya yang sering kali tidak sesuai dengan konsep Tata Ruang Perkotaan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui peraturan pembuatan izin mendirikan bangunan rumah dengan toko atau ruko berdasarkan konsep tata ruang wilayah perkotaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang mengkaji adanya kekosongan hukum, konflik hukum, dan/atau ketidak jelasan/kekaburan suatu norma hukum, isu hukum atas penelitian ini adalah kekaburan hukum atau yang biasa disebut dengan ketidak jelasan suatu aturan. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menujukkan bahwa adanya ketidak jelasan norma tentang izin mendirikan bangunan ruko berdasarkan konsep tata ruang wilayah perkotaan. Sebagaimana yang tercantum di dalam rangkuman pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa ruang kawasan metropolitan dan/atau kawasan megapolitan harus memuat tujuan, arah kebijakan, startegi penataan ruang, rencana struktur ruang kawasan, rencana pola, arah pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang serta sanksi. Namun, kenyataanya dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 tidak ada penjelasan atau pasal terkait dengan arahan seperti dalam Undang-Undang Tata Ruang, yaitu terkait seperti apa izin lokasi, lokasi seperti apa yang tidak membahayakan atau yang tidak menimbulkan gangguan kepada masyarakat serta tidak adanya arahan penempatan lokasi yang baik dan benar.

Volume 2
Pages 1-10
DOI 10.22437/MENDAPO.V2I1.11454
Language English
Journal None

Full Text