Archive | 2021

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pencemaran Lingkungan (Suatu Perbandingan UU PPLH Dengan Omnibus Law Kluster Lingkungan Hidup)

 

Abstract


Penelitian ini dibuat guna mengetahui serta menganalisa pertanggungjawaban pidana Korporasi terkait dengan pencemaran lingkungan hidup menurut UU PPLH dan Perbandingannya dengan UU Omnibus Law kluster lingkungan hidup dan Implikasi dari berlakunya UU Omnibus Law Kluster lingkungan hidup terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi. Jenis penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini sehingga pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai bahan hukum dan pendekatan perbandingan yakni dengan cara menggunakan perbandingan mickro yaitu dengan membandingkan antara undang-undang satu dengan yang lainnya. Teknik studi dokumen digunakan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum, dan kemudian penilaian, peninjauan ulang, dan argumentasi akan dibahas secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) dalam meminta pertanggungjawaban korporasi terhadap pencemaran lingkungan yang dalam pembuktiannya sangat sulit maka asas vicarious liability dan teori identifikasi digunakan, dalam perbandingannya beberapa ketentuan Pasal dirubah dan di hapus dan implementasi dari diberlakukannya Omnibus Law akan memberikan peluang terhadap korporasi untuk melakukan pencemaran lingkungan, dengan dikesampingkannya asas strict liability.\xa0

Volume 7
Pages 336-344
DOI 10.23887/JKH.V7I1.31738
Language English
Journal None

Full Text