Archive | 2019

ELABORASI NILAI PANCASILA PADA PERJANJIAN TERAPEUTIK DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM KESEHATAN

 
 

Abstract


Tujuan : Artikel ini bertujuan untuk mengelaborasi nilai Pancasila secara substansial dalam wujud Perjanjian terapeutik dengan tujuan memberikan penghormatan tertinggi pada harkat dan martabat manusia yang bermuara pada keadilan dalam dunia kesehatan khususnya pelayanan medis Metodologi : Tulisan ini merupakan hasil penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pendekatan Undang-undang dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Pendekatan Konseptual dilakukan pada pengkajian nilai Pancasila sebagai dasar untuk\xa0 membangun model perjanjian terapetik dalam rangka pembaharuan hukum kesehatan. Temuan : Urgensi rekonstruksi yang memuat tentang prasyarat, bentuk formal versi digital, dan sanksi, yang keseluruhan disusun dan ditetapkan dalam bingkai nilai Pancasila, sebagai wujud pembaharuan hukum kesehatan di era digital. Kegunaan : Perjanjian terapeutik pada era Revolusi Industri 4.0 menggeser metode manual ke arah digital, sehingga perlu adanya pembaharuan hukum untuk meletakan nilai kemanusiaan, permufakatan, dan keadilan, melalui formulasi kontrak yang tepat dan dapat memberikan\xa0 perlindungan hukum bagi pelaku dan pengguna layanan kesehatan Kebaruan/Orisinalitas : Keberadaan Tenaga Advokasi medis, merupakan novelty dari Perjanjian terapeutik yang kiranya dapat dikonstruksi sebagai hukum positif, dalam rangka pembaharuan hukum kesehatan.

Volume 9
Pages 1-16
DOI 10.23917/JJR.V9I1.8093
Language English
Journal None

Full Text