Law & Justice | 2019

Tanggung Jawab Hukum Perawat Maternitas Dalam Melakukan Tindakan Kebidanan Di Bidang Persalinan

 

Abstract


Spesialisasi keperawatan maternitas diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan kesehatan reproduksi. Akan tetapi ditemukan beberapa kompetensi yang sama dengan dengan profesi kebidanan. Bidan berwenang dalam pelayanan terkait kespro begitupun perawat maternitas . Salah satu kompetensi yang sama adalah pertolongan persalinan sehingga bisa saja terjadi konflik antarprofesi. Untuk itu diperlukan adanya regulasi atau aturan yang dapat dijadikan landasan perawat maternitas agar bekerja sesuai dengan kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban perawat maternitas dan menemukan jawaban atas tanggung jawab perawat maternitas dalam melakukan tindakan persalinan. Hasil dari penelitian Hasil penelitian menunjukan bahwa perawat maternitas dalam melakukan praktik diluar kewenangannya dapat diminta pertanggungjawaban hukum secara pidana, perdata dan adminstrasi, oleh karena itu sangat diharapkan bagi pemerintah untuk dapat memberikan kewenangan pada perawat maternitas agar bekerja sesuai kompetensi yang dimiliki, serta membuat kebijakan atau regulasi sehingga dalam peraturan perundang-undangan dapat dijelaskan mengenai perlindungan hukum dan legalitas bagi perawat maternitas dalam melakukan pertolongan persalinan, sehingga adanya kekuatan hukum bagi perawat maternitas dalam melakukan pelayanan kesehatan.

Volume 4
Pages 112-119
DOI 10.23917/laj.v4i2.8684
Language English
Journal Law & Justice

Full Text