Archive | 2019

DINAMIKA PENATAAN REGULASI EKONOMI SYARIAN

 

Abstract


Perkembangan ekonomi syariah yang signifikan di Indonesia, menuntut suatu perangkat peraturan perundangan-undangan yang dapat memberikan kepastian hukum kepada para praktisi ekonomi syariah dalam menjalankan ekonomi syariah. Keberadaan regulasi ekonomi syariah dalam tata hukum Indonesia diwarnai oleh dinamika hukum. Penelitian ini mengkaji\xa0 latar belakang penataan regulasi ekonomi syariah di Indonesia, dan dinamika penataanregulasi ekonomi syariah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) ,pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat Islam dalam menjalankan bagian syariat Islam dalam konteks muamalah ekonomi syariah, menuntut wajib memiliki kepastian hukum agar memberikan keyakinan dan jaminan kepatuhan serta pemenuhan prinsip syariah (shariah compliance) yang wajib harus dipenuhi negara melalui penataan regulasi. Dinamika penataan regulasi ekonomi syariah di Indonesia terlihat dalam bentuk sistem tertutup dan sistem terbuka, baik dari regulasi operasionalisasi, kelembagaan dan penyelesaian sengketa. Dinamika penataan regulasi ekonomi syariah dalam sistem tertutup mengacu pada hierarki hukum dan tata hukum dengan melalui politik hukum yang mengalami proses yang panjang dari tahun 1992 sampai 2018. Sementara dalam sistem terbuka, dinamika penataan regulasi ekonomi syariah berkembang secara cepat, responsif dan progresif melalui yurisprudensi putusan pengadilan dan fatwa DSN MUI

Volume 8
Pages None
DOI 10.23971/EL-MAS.V8I2.1322
Language English
Journal None

Full Text