Archive | 2019

Peran Majelis Adat Aceh Dalam Menyelesaikan Sengketa Waris Tanahdi Kecamatan Tempuk Teungohkota Lhokseumawe

 

Abstract


Negara Indonesia adalah Negara yang memiliki kekayaan yang beraneka ragam yang terdiri dari suku bangsa, bahasa, adat istiadat serta agama yang berbeda-beda yang tersebar dari sabang hingga merauke. Keragaman ini merupakan peninggalan yang harus di lestarikan sebagai warisan untuk generasi penerus dan salah satu kekayaan kebudayaan yang harus dilestarikan adalah kebudayaan Indonesia dalam hal pewarisan. Sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia ada 3 (tiga) yaitu, sistem Hukum waris Islam, sistem hukum waris Adat dan sistem hukum waris Perdata. Ketiga sistem ini semua berlaku dikalangan masyarakat hukum di Indonesia. Masyarakat Aceh menganut sistem kekerabatan parental atau bilateral artinya sistem waris dalam masyarakat kekerabatan parental atau bilateral memberikan kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan yaitu sama-sama mempunyai peluang untuk menjadi ahli waris. Sistem kekerabatan pada masyarakat parental atau bilateral didasarkan pada kedua orang tua (bapak dan ibu). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Keistimewaan Aceh pada Pasal 3 ayat 2, yang menegaskan kembali bahwa Aceh adalah Daerah Istimewa dalam bidang adat, agama, dan pendidikan. Berdasarkan undang-undang ini pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat adat lokal untuk bangkit dan menenun kembali adat yang ada dalam masyarakat Aceh, salah satunya dalam penyelesaian sengketa waris yang diselesaikan oleh Majelis adat Aceh (MAA). Berdasarkan hal tersebut, penulis kemudian tertarik untuk melakukan penelitian tentang peran MAA dalam menyelesaikan sengketa waris tanah di kecamatan tempuk teungoh kota lhokseumawe, penulisan tesis ini menggunakan metode yuridis empiris yang menekankan pada kenyataan di lapangan dikaitkan dengan aspek hukum atau perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan objek penelitian. Peran MAA dalam menyelesaikan sengketa waris ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik atau belum efektif, karena masih banyaknya kekurangan dari sistem administrasi maupun penerapan keputusan dari MAA yang bersifat merugikan bagi para pihak. \n \nKata Kunci : Peran, Majelis Adat Aceh, Sengketa Waris

Volume 19
Pages 25
DOI 10.24014/HI.V19I1.6812
Language English
Journal None

Full Text