Archive | 2021

FAKTA POLIGAMI SEBAGAI BENTUK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN: KAJIAN LINTASAN TAFSIR DAN ISU GENDER

 

Abstract


The focus of this research is to analyze polygamy in the discourse of thought and gender issues that seen as an environment and have a detrimental impact on women.. The research approach is literature study in answering research problems through various literatures, namely books, journals, articles, and supporting references. The results of this study indicate that polygamy in the concept of gender has occurred violence against women in all actions based on differences in sex through, physical, sexual, and psychological, including on certain threats. Violence against women, especially in domestic relationships, is often referred to as gender-based violence. The study of interpretation as a solution to eliminating problems and upholding justice through a contextual interpretation and paying attention to the objectives of the Qur an for society, namely by means of monogamy (marrying someone) and rejecting polygamy in the context of marriage. The jargon of tafsir scholars in understanding the text of the Koran, namely Shalihun likulli zammani wa makkani according to the circumstances of time and place. So that the Al- Qur an is not actually an implementation as a concept to do polygamy for men, but the Al-Quran is implemented based on contextual, namely monogamy as an effort to uphold women s justice. Penelitian ini menganalisis poligami dalam wacana pemikiran tafsir dan isu gender yang dipandang sebagai salah satu diskriminasi dan berdampak merugikan perempuan. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan studi literatur melalui berbagai media yaitu buku, jurnal, artikel, dan referensi yang mendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami dalam konsep gender telah terjadi kekekerasan terhadap perempuan dalam semua tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin melaui, fisik, seksual, dan psikologis, termasuk pada ancaman tertentu. Kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam hubungan rumah tangga, sering disebut sebagai kekerasan berbasis gender. Kajian tafsir sebagai solusi untuk menghilangkan problematika dan menegakkan keadilan melaui tafsir bernuasa kontekstual dan memperhatikan tujuan Al-Qur’an bagi masyarakat yaitu dengan jalan monogamy (menikahi satu orang) dan menolak poligami. Adapun jargon ulama tafsir dalam memahami teks Al-Qur’an yaitu “Shalihun likulli zammani wa makkani” sesuai keadaan waktu dan tempat. Sehingga Al-Qur’an sejatinya bukan dipahami sebagai konsep untuk melakukan poligami bagi laki-laki, melainkan Al-Qur’an dipahami berdasarkan kontekstual yaitu monogami sebagai salah satu upaya untuk menegakkan keadilan terhadap perempuan.

Volume 19
Pages 131-147
DOI 10.24014/MARWAH.V19I2.11287
Language English
Journal None

Full Text