Journal of Civic Education | 2021

Peranan Aktor dalam Formulasi Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

 
 

Abstract


Penelitian ini bertujuan menjelaskan latar belakang ide kebijakan yang mengatur permasalahan LGBT melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kota Pariaman. Sesuai dengan pasal 24 dan pasal 25. Pada pasal 24 setiap orang dilarang berlaku sebagai waria yang melakukan kegiatan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, dan pada pasal 25 setiap orang laki-laki dan perempuan dilarang melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis atau melakukan perbuatan yang dimaksud dengan LGBT. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di Kota Pariaman dengan informan yaitu Panitia Khusus Perda nomor 10 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Ketua Karang Taruna Kota Pariaman, Ketua KNPI Kota Pariaman, Ketua LSM Kelurahan Pasir dan LKKAM Kota Pariaman. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan studi dokumentasi serta dilakukan reduksi data agar bisa ditarik kesimpulan yang akurat dari data yang telah didapat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya 2 pasal saja dalam perda tersebut kurang memberikan dampak yang cukup signifikan dalam pemberantasan LGBT di Kota Pariaman, apalagi dilihat dari latar belakang yang cukup megkhawatirkan dengan keberadaan perilaku LGBT ini di Kota Pariaman. Dengan banyaknya latar belakang permasalahan munculnya mengenai LGBT ini seharusnya pemerintah dapat memberikan kebijakan yang lebih memperkuat perda tersebut agar dapat melindungi generasi muda dari bahaya nya dampak LGBT ini di masa yang akan datang.

Volume None
Pages None
DOI 10.24036/JCE.V4I1.437
Language English
Journal Journal of Civic Education

Full Text