Archive | 2019

Dampak Perkawinan Adat Antar Etnis Mandailing dengan Etnis Minangkabau Terhadap Kekerabatan dan Hak Waris Anak di Kabupaten Pasaman

 
 

Abstract


Tujuan artikel ini untuk mengungkapkan bagaimana dampak perkawinan adat antar etnis Mandailing dengan Etnis Minangkabau terhadap sistem kekerabatan dan hak waris di Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman. Informan penelitian ini adalah Wali Nagari Rao Selatan, Pengurus KAN, tokoh adat Mandailing dengan Minangkabau dan Masayarakat yang melakukan perkawinan antar etnis adat serta masyarakat yang tidak melakukan perkawinan antar etnis adat. Data ini di diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini\xa0 menunjukkan bahwa perkawinan\xa0 adat antar etnis Mandailing dengan etnis Minangkabau mempunyai dampak terhadap sistem kekerabatan dan hak waris anak. Dampaknya adalah sistem kekerabatan anak di akui baik dikeluarga ayah dan ibu tetapi ketika anak dewasa mereka lebih dekat dengan kekerabatan ibunya. Dari hasil pernikahan suami etnis Minangkabau dengan istri etnis Mandailing adalah anak-anak tidak dekat dengan kekerabatan ayah dan ibunya sehingga ketika dewasa, dia mencari keluarga angkat baik dari pihak ayah maupun ibunya. Dari aspek pembagian hak waris suami etnis Mandailing dengan istri etnis Minangkabau, dampaknya adalah anak laki-laki dengan anak perempuan sama-sama sebagai ahli waris dari orang tuanya dan memperebutkan hak waris orang tuanya. Jika suami dari etnis Minangkabau dengan istri etnis Mandailing dampaknya adalah\xa0 hak waris orang tua tidak bisa diturunkan kepada anak sehingga keluarga ini tidak lagi memakai hukum waris adat tetapi memakai hukum waris menurut ajaran agama islam.

Volume 2
Pages 380-389
DOI 10.24036/jce.v2i5.279
Language English
Journal None

Full Text