Archive | 2019

Pemetaan Partisipatif Pola Ruang Tanah Ulayat Suku Sikumbang Daatuak Sari Di Masyarakat Hukum Adat Malalo Tigo Jurai Kabupaten Tanah Datar

 
 
 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk. 1) Membuat peta pola ruang tanah ulayat Suku Sikumbang Datuak Sari. 2) Menggali hukum adat tentang pemanfaatan ruang. \n\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0 Jenis penelitian ini adalah gabungan dari penelitian kualitatif dan kuantitatif. Jenis yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer hasil FGD dengan Datuak Sari dan juga anak kemenakannya. Sedangkan data hasil tracking diolah menggunakan ArcGis 10.1. \n\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0 Hasil dari penelitian ini yaitu : 1) Tanah ulayat Suku Sikumbang Datuak Sari memiliki pola memanjang dari tepi hutan dengan lereng terjal sampai tepi danau singkarak memiliki luas 28,9 Ha. Hutan larangan seluas 6,3 Ha dengan pola memanjang, kebun dan ladang seluas 4,6 Ha memanjang mengikuti lereng, Sawah seluas 16,4 Ha dengan pola memanjang, Pemukiman seluas 1,4 Ha dengan pola berkelompok, pandam pakuburan seluas 0,2 Ha dengan pola berkelompok. \xa02) Hukum Adat Suku Sikumbang Datuak Sari terhadap pemanfaatan ruang yaitu : a.Hutan Larangan: 100m dari mata air, kayu tepi danau, tepi sungai. b. Kabun jo ladang : setiap kepala keluarga dilarang memiliki lahan lebih dari 3 Ha, pembukaan lahan tidak boleh dibakar. c. Sawah : Adaik turun kasawah (memulai musim tanam), Aia adaik (pembagian air secara adil). d. Pemukiman : membangun parit disekitar rumah, menanam pohon disekeliling rumah. e. Pandam pakuburan : dekat dengan mesjid, dekat jalan, tidak dekat sumber air.

Volume 3
Pages 196-204
DOI 10.24036/student.v3i1.343
Language English
Journal None

Full Text