Archive | 2019

APLIKASI MAQᾹṢID ASY-SYARI’AH TERHADAP REKONSTRUKSI MAKNA NAFQAH DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER

 

Abstract


Dalam hukum keluarga Islam kontemporer, suami memberikan nafkah kepada isteri merupakan\xa0 kewajiban sebagai konsekuensi terjadi akad nikah. Kadar dan jumlah nafkah yang mesti diberikan kepada isteri secara teoritis-normatif tidak disebutkan secara eksplisit. Karena itu, berdasarkan aplikasi maqā ṣ id asy-syari’ah pemaknaan pada kata “nafkah” harus direkonstruksi dan dikontektualisasikan dengan problem nafkah dalam kehidupan rumah tangga di zaman now, meskipun suami dan isteri mempunyai tugas dan peran masing-masing. Jika kewajiban itu dapat dilaksanakan dengan baik, maka kehidupan rumah tangga harmonis dapat diwujudkan dengan baik pula. Kata Kunci: Maqā ṣ id asy-syari’ah , Rekonstruksi, Makna Nafkah

Volume 11
Pages 1-28
DOI 10.24042/ASAS.V11I2.5595
Language English
Journal None

Full Text